1. Pengertian Pelayanan Rekam Medis
Rekam medis merupakan berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Sedangkan menurut Huffman dalam Fajri (2008:5) rekam medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut.
Dengan melihat ketiga pengertian di atas dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam medis mempunyai arti yang lebih luas daripada hanya sekedar catatan biasa, karena didalam catatan tersebut sudah memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.
2. Kegunaan Rekam Medis
Menurut Depkes RI (1994) kegunaan berkas rekam medis dapat di lihat dari berbagai aspek, diantaranya adalah :
- Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
- Aspek Medis
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
- Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
- Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
- Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
- Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
- Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
Dengan melihat beberapa aspek tersebut diatas, rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara pasien dengan pemberi pelayanan saja. Kegunaan rekam medis secara umum adalah:
- Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
- Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
- Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di rumah sakit.
- Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
- Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun Dokter dan tenaga kesehatan dan lainnya.
- Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
- Sebagai dasar ingatan penghitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
- Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan.
3. Kelengkapan yang harus dipenuhi dalam rekam medis sebuah rumah sakit
Menurut Permenkes Nomor 269 Tahun 2008
Pasal 2
(1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
(2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Pasal 3
(1) Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat
- identitas pasien;
- tanggal dan waktu;
- hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
- hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
- diagnosis;
- rencana penatalaksanaan;
- pengobatan dan/atau tindakan;
- pelayanan lainyang telah diberikan kepada pasien;
- untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
- persetujuan tindakan bila diperlukan.
(2) Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pasien;
- tanggal dan waktu;
- hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
- hasil pemerisaan fisik dan penunjang medik;
- diagnosis:
- rencana penatalaksanaan;
- pengobatan dan/atau tindakan;
- persetujuan tindakan bila diperlukan;
- catatan observasi klinis dan hasil pengobatan.
- ringkasan pulang (discharge summary);
- nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehalan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
- pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan
- untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
(3) Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pasien;
- kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
- identitas pengantar pasien;
- tanggal dan waktu;
- hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
- hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
- diagnosis;
- pengobatan dan/atau tindakan;
- ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
- nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
- sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
- pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
(4) Isi rekam medis pasien dalam keadaan bencana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah denqan:
- jenis bencana dan lokasi di mana pasien ditemukan;
- kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan
- identitas yang menemukan pasien;
(5) Isi rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan masal dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.
Pasal 4
(1) Ringkasan pulang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) harus dibuat o!eh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien.
(2) Isi ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pasien;
- diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat;
- ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan, dan tindak lanjut; dan
- nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.
4. Pengertian Informed Consent
Informed consent atau Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien (Permenkes 290, 2008)
Fungsi Informed Consent
- Bagi pasien, merupakan media untuk menentukan sikap atas tindakan medis yang mengandung risiko atau akibat.
- Bagi dokter, merupakan sarana untuk mendapatkan legitimasi (pembenaran, atau pengesahan) atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien, karena tanpa informed consent maka tindakan medis dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum. Dengan informed consent maka dokter terbebas dari tanggungjawab atas terjadinya risiko atau akibat lain, karena telah diinformasikan didepan, sedangkan apabila tanpa informed consent maka risiko dan akibat lain menjadi tanggungjawab dokter.
Yang wajib memberikan informasi kepada pasien
Sesuai permenkes 290 tahun 2008 pasal 10 yang berhak memberikan penjelasan adalah:
- Diberikan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien atau salah satu dokter atau dokter gigi dari tim dokter yang merawatnya.
- Dalam hal dokter atau dokter gigi yang merawatnya berhalangan untuk memberikan penjelasan secara langsung, maka pemberian penjelasan harus didelegasikan kepada dokter atau dokter gigi lain yang kompeten.
- Tenaga kesehatan tertentu dapat membantu memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya
- Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara lanngsung kepada pasien.
Pasien yang berhak mendapatkan informasi
- Pasien tersebut sudah dewasa
Masih terdapat perbedaan pendapat pakar tentang batas usia dewasa, namun secara umum bisa digunakan batas 21 tahun. Pasien yang masih dibawah batas umur ini tapi sudah menikah termasuk kriteria pasien sudah dewasa.
- Pasien dalam keadaan sadar
Hal ini mengandung pengertian bahwa pasien tidak sedang pingsan, koma, atau terganggu kesadarannya karena pengaruh obat, tekanan kejiwaan, atau hal lain. Berarti, pasien harus bisa diajak berkomunikasi secara wajar dan lancar.
- Pasien dalam keadaan sehat akal.
Jadi yang paling berhak untuk menentukan dan memberikan pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medis adalah pasien itu sendiri.
Pasien yang tidak berhak mendapatkan informasi
- Bukan anggota keluarga pasien atau permintaan khusus dari pasien untuk merahasiakan informasi medis kepada siapapun. Pasien yang tidak berhak adalah yang masih anak-anak, pasien yang terganggu kesadarannya, tidak mampu berkomunikasi secara wajar dan pasien yang mengalami retardasi mental atau riwayat penyakit mental.
Penjelasan Informasi yang harus disampaikan kepada pasien mencakup:
- Diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran
- Tujuan tindakan
- Alternatif tindakan dan risikonya
- Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
- Prognosis terhadap tindakan
- Perkiraan biaya
Kelengkapan yang harus ada dalam informed consent
- Tanda Tangan dan Nama Dokter
- Tanda Tangan dan Nama Wali/Keluarga dan Perawat Yang Mendampingi
- Identitas pasien pada umumnya antara lain nama pasien, nomor rekam medis, umur dan alamat.
- Diagnosa dan Tindakan
- Isi persetujuan/ penolakan
- Tempat, tanggal dan jam dibuat pernyataan
Referensi
Permenkes 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis
Permenkes 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis